Adakata.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memperketat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). hal ini sebagai langkah untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan secara nyata dan sesuai ketentuan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas temuan tahun sebelumnya, di mana sebagian masyarakat mengurus NIB bukan untuk menjalankan usaha, melainkan hanya untuk memenuhi syarat administratif mengikuti bimbingan teknis maupun mengakses bantuan pemerintah.
“Banyak yang mengurus NIB hanya untuk memanfaatkan bantuan. Sekarang kami batasi, karena sudah ada rapat koordinasi dengan DKUMPP untuk menertibkan hal tersebut,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, fenomena tersebut menimbulkan persoalan karena banyak usaha terdaftar secara administratif namun tidak melakukan kegiatan yang sesuai aturan. Padahal, NIB sejatinya bukan izin usaha, melainkan identitas pelaku usaha yang memuat jenis kegiatan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“NIB itu seperti KTP. Jangan sampai disalahartikan sebagai izin usaha. Ia memuat informasi kegiatan usaha yang harus dijalankan sesuai KBLI,” tegasnya.
Idrus menambahkan, satu NIB dapat mencakup beberapa kegiatan usaha. Pelaku usaha tidak perlu membuat NIB baru setiap membuka jenis usaha berbeda. Cukup melakukan pembaruan KBLI agar kegiatan tersebut tercatat secara resmi.
Ia mencontohkan kasus usaha gudang di Jalan Parikesit yang mengklaim memiliki izin, namun setelah diperiksa, kegiatan pergudangan tidak tercantum dalam NIB pemiliknya. Kondisi tersebut membuat kegiatan usahanya dikategorikan ilegal.
Melalui pengetatan ini, DPMPTSP Bontang mengingatkan masyarakat untuk memahami fungsi dan mekanisme NIB dengan benar. Setiap perubahan jenis usaha harus dilaporkan agar tercatat dalam sistem perizinan.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan penerapan PP No. 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, serta pembaruan sistem perizinan oleh BKPM yang kini lebih rinci dan terintegrasi ke daerah.
“Harapannya, pelaku usaha lebih tertib dan menjalankan kegiatan sesuai identitas usaha yang terdaftar,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id











