Adakata.id — Reformasi pelayanan publik di Kota Bontang kembali bergerak maju. Pemerintah kini tidak hanya mempermudah pengajuan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), tetapi juga memperkuat sistem pengawasan terhadap kegiatan penggalangan dana melalui digitalisasi perizinan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), proses PUB sepenuhnya dialihkan ke layanan digital. Setiap lembaga, baik organisasi masyarakat hingga lembaga kesejahteraan sosial wajib mengajukan izin secara daring dengan mengunggah seluruh dokumen legalitas yang dipersyaratkan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan digitalisasi bukan sekadar inovasi pelayanan, melainkan mekanisme kontrol agar setiap kegiatan pengumpulan dana berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemohon cukup mengajukan lewat Perizinan Digital, persyaratan lengkap, dan izin akan terbit. Notifikasi pun langsung diterima,” jelasnya, Minggu (16/11/2025).
Ada delapan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan, mulai dari legalitas organisasi, NPWP lembaga, rekening penampungan dana, hingga surat bermaterai yang menyatakan bahwa PUB tidak digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau tindakan melanggar hukum. Syarat ini menjadi pagar pengaman agar donasi publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan gelap yang merugikan masyarakat.
Menariknya, seluruh proses dapat selesai hanya dalam tiga hari kerja dan diberikan tanpa biaya. Namun sebelum mengunduh izin resmi, pemohon wajib mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM). Langkah ini menjadi alat evaluasi Pemerintah Kota Bontang untuk mengukur kualitas pelayanan serta memantau efektivitas sistem digital.
Dengan pola baru ini, penggalangan dana bukan lagi aktivitas yang berjalan tanpa jejak. Setiap alur permohonan kini tercatat, terdokumentasi, dan bisa ditelusuri kapan saja jika ditemukan dugaan penyalahgunaan. Digitalisasi PUB bukan hanya mempermudah, tetapi memperkuat akuntabilitas publik.
Aspiannur berharap, lembaga sosial dapat semakin aktif mengurus izin secara resmi, sementara masyarakat merasa lebih aman berpartisipasi dalam penggalangan dana yang jelas, legal, dan terpantau. (Adv/dpmptspbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id











