Gandeng Dinkes, DPMPTSP Bontang Awasi Izin Toko Obat di Kota Taman

Selain pengawasan, pemerintah juga memberikan edukasi kepada pemilik toko obat terkait alur penerbitan izin, persyaratan NIB, serta pentingnya keberadaan TTK.

Adakata.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus berupaya meningkatkan keamanan dan kepatuhan perizinan di sektor kesehatan. Salah satunya melalui kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang dalam mengawasi dan membina toko obat yang belum memenuhi standar perizinan.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan monitoring dan evaluasi pada Jumat (26/9/2025) yang menunjukkan masih banyak toko obat yang beroperasi tanpa legalitas lengkap. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah toko obat belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin operasional sesuai KBLI 47772.

Bahkan sebagian pelaku usaha mengaku belum mampu memenuhi syarat wajib seperti penyediaan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) pemegang SIPTTK aktif sebagai penanggung jawab. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena penjualan obat tanpa pengawasan tenaga kompeten dapat membahayakan konsumen.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah menegaskan bahwa kolaborasi lintas dinas ini merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan masyarakat.

“Kami bersama Dinkes bergerak bersama untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami kewajiban dan memenuhi standar perizinan,” ujarnya.

Selain pengawasan, pemerintah juga memberikan edukasi kepada pemilik toko obat terkait alur penerbitan izin, persyaratan NIB, serta pentingnya keberadaan TTK. Surat Edaran panduan perizinan juga dibagikan agar pelaku usaha dapat segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Toko obat harus dikelola oleh penanggung jawab yang kompeten. Ini bukan hanya urusan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dalam mengonsumsi obat,” ucapnya.

DPMPTSP dan Dinkes menyatakan komitmennya untuk terus melakukan monitoring berkala dan membantu pelaku usaha yang beritikad memenuhi regulasi. Pemerintah mengimbau masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin resmi demi keamanan dan kepastian mutu obat yang dikonsumsi.

“Ini demi keamanan bersama masyarakat, khususnya Kota Bontang. Peninjauan akan terus kami lakukan,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang)

Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *