Adakata.id – Minat masyarakat memelihara hewan di Kota Bontang terus meningkat, diikuti tumbuhnya usaha layanan kesehatan hewan rumahan hingga klinik mandiri. Namun, tidak sedikit di antaranya yang beroperasi tanpa izin resmi. Pemerintah Kota Bontang menilai kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan satwa hingga menimbulkan risiko penularan penyakit. Karena itu, kini pengetatan izin klinik hewan resmi diberlakukan.
Langkah tersebut diambil bukan untuk membatasi usaha, melainkan untuk memastikan bahwa setiap fasilitas kesehatan hewan yang beroperasi benar–benar memenuhi standar medis, memiliki dokter hewan berkompeten, dan menyediakan layanan yang aman bagi publik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa legalitas menjadi indikator utama profesionalitas layanan.
“Perizinan bukan hanya urusan administrasi. Ini bentuk tanggung jawab bahwa klinik memiliki tenaga dokter hewan yang kompeten serta fasilitas yang layak. Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang benar, aman, dan terjamin,” ungkapnya.
Mengapa Izin Penting? Ini Risikonya Jika Klinik Beroperasi Tanpa Standar
Aspiannur menjelaskan bahwa layanan medis pada hewan membutuhkan prosedur yang ketat. Penanganan oleh tenaga tidak profesional dapat menyebabkan misdiagnosis, penggunaan obat yang tidak sesuai, hingga penyebaran penyakit hewan menular. Risiko ini tidak hanya merugikan pemilik hewan, tetapi juga masyarakat luas.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan sejumlah dokumen wajib yang harus dipenuhi pemilik klinik sebelum beroperasi, seperti:
- Scan KTP pemohon
- Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab
- Ijazah dokter hewan & sertifikat kompetensi
- Surat izin praktik dokter hewan
- Dokumen lingkungan dan IMB/PBG
- Rekomendasi organisasi profesi
- Surat pernyataan kepatuhan kode etik dan komitmen pencegahan penyakit menular
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui Sistem Perizinan Daerah, yang memungkinkan pemohon mengunggah berkas dan memantau progres secara langsung.
“Digitalisasi mempercepat pemrosesan sekaligus memperkuat transparansi. Kami ingin pelayanan cepat, tapi verifikasi tetap teliti,” tegas Aspiannur.
Ia juga berharap aturan ini tidak dipahami sebagai bentuk pembatasan usaha, melainkan upaya menjamin keamanan satwa dan kualitas penanganan kesehatan. Aspiannur menekankan bahwa klinik yang legal dan berstandar akan memberikan kepastian layanan—baik bagi pemilik hewan, dokter yang bertugas, maupun bagi pemerintah dalam pengawasan kesehatan publik.
“Kami mendorong pemilik hewan untuk tidak asal memilih tempat berobat. Pastikan kliniknya berizin. Legalitas adalah perlindungan bagi hewan sekaligus jaminan bagi pemilik,” terangnya.
Ke depan, DPMPTSP menargetkan seluruh layanan kesehatan hewan dapat mengikuti standar yang telah ditetapkan agar ekosistem praktik medis satwa di Bontang lebih profesional, aman, dan terpercaya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id












