
Adakata.id, Tenggarong – Pondok pesantren (ponpes) swasta yang ingin memperoleh bantuan rehabilitasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus terlebih dahulu mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan administrasi hibah. Bantuan tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh ponpes yang terdata di daerah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan didasarkan pada proposal permohonan yang diajukan kepada pemerintah daerah dan disetujui sesuai mekanisme hibah.
“Karena ini belanjanya belanja hibah, tentu dasarnya adalah permohonan, dalam hal ini proposal. Jadi yang dapat bantuan adalah pondok pesantren yang mengajukan proposal kepada Bapak Bupati dan disetujui,” jelas Fathul, Selasa (3/11/2026).
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ponpes sebagai pemohon. Di antaranya memiliki badan hukum berupa yayasan, susunan kepengurusan, dokumen domisili lembaga, serta rencana anggaran biaya (RAB).
Selain kelengkapan administrasi, proposal juga harus memuat perencanaan penggunaan anggaran secara jelas. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menilai kebutuhan rehabilitasi yang diajukan.
Fathul menegaskan, seluruh proses pengajuan dan pemberian bantuan mengacu pada pedoman hibah yang berlaku. Karena itu, ponpes perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan agar dapat diproses sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, sejumlah penerima hibah untuk program rehabilitasi ponpes tahun ini telah ditetapkan. Namun, penyaluran bantuan masih menunggu kemampuan keuangan daerah. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id








