Adakata.id, Tenggarong – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi pengukuran dan penerbitan dokumen Pas Kecil bagi kapal nelayan. Fasilitasi tersebut diberikan secara gratis sebagai upaya membantu nelayan memenuhi persyaratan administrasi kapal dan mempermudah akses terhadap BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Yusha Abdi, mengatakan legalitas kapal menjadi salah satu dokumen penting bagi nelayan dalam mengurus kebutuhan operasional, termasuk saat mengakses alokasi BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Pengukuran Pas Kecil kami berikan berjenjang agar kapal nelayan terdaftar resmi di perhubungan. Legalitas ini menjadi dasar utama bagi mereka untuk mengakses BBM subsidi tanpa khawatir hambatan regulasi,” tegas Yusha, Rabu (7/10/2026).
Menurut Yusha, program tersebut merupakan bagian dari upaya DKP Kukar memperkuat legalitas armada nelayan sekaligus mendukung program Nelayan Tangguh yang menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah.
Selain fasilitasi dokumen kapal, DKP Kukar juga melakukan pendataan terhadap kelompok nelayan. Saat ini terdapat lebih dari 1.000 kelompok nelayan yang tercatat dan tersebar di berbagai wilayah Kukar, mulai dari kawasan pesisir hingga wilayah hulu.
Pendataan dan penataan kelembagaan tersebut dilakukan untuk memastikan program bantuan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan.
Kelompok nelayan yang telah terverifikasi berpeluang mendapatkan bantuan sarana produksi perikanan, seperti mesin kapal, badan perahu berbahan fiber, hingga alat tangkap yang ramah lingkungan.
DKP Kukar juga berkoordinasi dengan penyuluh perikanan di lapangan untuk melakukan pendampingan dan memastikan bantuan yang diterima kelompok dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id












