Pelamar ASN Mengundurkan Diri Setelah Lulus, Sanksi Menanti

Pubilitas, Society667 Views

Adakata.id, Bontang – Pemerintah terus memperkuat aturan terkait rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK, tetapi kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri, akan dikenai sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, turut menegaskan pentingnya aturan ini. Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian bagi negara dan meminimalkan pemborosan sumber daya selama proses rekrutmen ASN.

“Aturan ini dibuat agar setiap pelamar lebih serius dan bertanggung jawab dalam mengikuti proses seleksi. Jangan sampai setelah lulus dan mendapat nomor induk, mereka justru mengundurkan diri,” kata Sudi Priyanto, Selasa (22/1/2025).

Ia menjelaskan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir akan dikenai sanksi tertentu, yang bertujuan memberikan efek jera. “Sanksi ini sebagai bentuk konsekuensi atas keputusan mereka. Ini juga demi menghargai pelamar lain yang benar-benar ingin mengabdi sebagai ASN,” tambahnya.

Meski begitu, Sudi juga mengingatkan bahwa calon pelamar harus memahami seluruh tahapan dan regulasi sebelum memutuskan untuk mendaftar. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kasus pengunduran diri setelah pelamar resmi dinyatakan lulus.

“Semua aturan ini sebenarnya tidak hanya melindungi kepentingan pemerintah, tetapi juga pelamar lainnya yang memiliki komitmen tinggi untuk mengabdi,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut cek di bawah ini!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *