Adakata.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Pencabutan regulasi tersebut menjadi bagian dari penataan administrasi yang berkaitan dengan rencana pemekaran kecamatan baru di wilayah Muara Kaman.
Usulan pencabutan Perda tersebut disampaikan dalam Maraton Rapat Paripurna ke-12 hingga ke-15 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (5/10/2026).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan Perda Nomor 18 Tahun 1999 merupakan regulasi yang diterbitkan ketika daerah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Kutai sebagai kabupaten induk.
Menurutnya, Kecamatan Sedulang saat itu telah dibentuk melalui regulasi, tetapi belum memiliki kode wilayah resmi. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan administratif dalam penataan wilayah setelah terjadi pemekaran daerah.
“Perda pembentukan Kecamatan Sedulang di Muara Kaman itu diterbitkan tahun 1999 sewaktu masih Kabupaten Kutai induk. Regulasi lama itu belum punya kode wilayah sehingga statusnya mengambang dan justru menjadi hambatan hukum bagi usulan pemekaran wilayah saat ini. Makanya harus dicabut terlebih dahulu agar proses pemekaran berjalan lancar,” ujar Taufik Hidayat usai mengikuti rapat paripurna.
Taufik mengatakan, rencana pemekaran kecamatan di wilayah Muara Kaman saat ini masih berproses dan didasarkan pada aspirasi masyarakat setempat. Dalam usulan awal, Desa Bunga Jadi diproyeksikan menjadi calon ibu kota kecamatan baru.
Namun, pemerintah daerah belum menetapkan nama kecamatan maupun batas wilayah definitif. Pembahasan masih dilakukan bersama desa-desa yang nantinya masuk dalam cakupan wilayah pemekaran.
“Usulannya memang Desa Bunga Jadi sebagai calon ibu kota. Namun untuk nama pasti kecamatan barunya belum kita putuskan karena masih ada hal-hal teknis yang harus disepakati bersama oleh desa-desa terkait,” tambahnya.
Selain usulan pencabutan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang, Maraton Rapat Paripurna DPRD Kukar juga menyepakati pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya.
Keempat Raperda tersebut mencakup perubahan bentuk hukum Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Idaman Etam (Perseroda), Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, Raperda Pelayanan Kepemudaan, serta Raperda Penyertaan Modal Pemda pada PT Tunggang Parangan (Perseroda).
Seluruh usulan Raperda dari pihak eksekutif maupun inisiatif DPRD selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kukar sebelum diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Perda. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id












