Adakata.id, Tenggarong – Rumah Aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kutai Kartanegara disiapkan sebagai tempat perlindungan bagi korban kekerasan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Secara regulasi, dukungan permakanan bagi korban di Rumah Aman dialokasikan untuk masa penampungan selama 14 hari. Namun, dalam praktiknya, proses hukum dan pemulihan trauma korban dapat berlangsung jauh lebih lama, bahkan mencapai 90 hari atau lebih.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, terutama dalam memenuhi kebutuhan logistik korban di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PP-PKA) DP3A Kukar, Marhaini, mengatakan keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan bagi pihaknya untuk menghentikan perlindungan terhadap korban kekerasan.
“Dalam regulasi, alokasi permakanan di Rumah Aman itu untuk 14 hari. Tapi fakta di lapangan, proses hukum dan rehabilitasi trauma sering kali memakan waktu sampai 90 hari lebih,” ujar Marhaini, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, meski masa penanganan korban dapat melampaui durasi yang menjadi dasar alokasi permakanan, kebutuhan logistik selama korban masih berada di Rumah Aman tetap ditanggung DP3A Kukar.
Selain pemenuhan kebutuhan dasar, aspek keamanan dan kerahasiaan menjadi bagian penting dalam pengelolaan Rumah Aman. DP3A Kukar merahasiakan lokasi fasilitas tersebut untuk mencegah adanya intervensi maupun ancaman dari pihak luar.
Marhaini mengatakan korban yang ditempatkan di Rumah Aman juga mendapatkan pendampingan selama proses penanganan perkara, termasuk pendampingan hukum dan psikologis tanpa dipungut biaya.
“Sifatnya sangat rahasia. Lokasinya tidak boleh dipublikasikan untuk menghindari intervensi atau ancaman dari pihak luar. Korban dipastikan mendapat pendampingan hukum dan pendampingan psikologis secara gratis hingga penanganan perkara tuntas,” tegasnya. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id












