Adakata.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meluncurkan platform digital KukarGo sebagai sarana pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Platform ini dirancang khusus bagi pelaku usaha yang berdomisili di Kutai Kartanegara dengan skema transaksi tanpa potongan komisi.
KukarGo diluncurkan di Taman Arbizz Space Tenggarong, Sabtu (3/10/2026), bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 dan Hari UMKM Nasional ke-10.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan KukarGo menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memperkuat ekosistem bisnis dan pasar bagi UMKM lokal.
Menurutnya, sistem dalam aplikasi tersebut dirancang untuk memastikan pelaku usaha yang mendaftar merupakan UMKM yang berdomisili di Kukar.
“KukarGo ini adalah benteng bagi UMKM kita. Secara sistem, produk dari luar Kukar tidak akan bisa masuk atau terblokir otomatis. Lebih dari itu, aplikasi ini menerapkan sistem tanpa perantara, tanpa potongan 10 persen, dan pendaftarannya 100 persen gratis,” ujar Alfian Noor, Sabtu (3/10/2026).
Selain memberikan ruang pemasaran tanpa potongan komisi, Alfian menyebut KukarGo juga diarahkan untuk menciptakan peluang ekonomi baru melalui layanan pengiriman. Jasa kurir dan ojek lokal di setiap kecamatan nantinya dapat terlibat dalam distribusi produk yang dipasarkan melalui platform tersebut.
Dari sisi legalitas, pelaku usaha yang ingin bergabung diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, Pemkab Kukar memberikan masa pendampingan bagi pedagang kecil yang belum memiliki legalitas usaha.
Alfian mengatakan pedagang yang belum mengantongi NIB tetap dapat mendaftar untuk sementara waktu. Pemerintah daerah memberikan waktu 90 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut.
“Bagi pedagang yang belum punya NIB, kita beri kesempatan masuk selama 90 hari. Dalam rentang waktu tersebut, tim pendamping dari DPMPTSP bersama dinas pembina (Diskop, Disperindag, Dispora) akan turun langsung membantu pengurusan izin sampai NIB-nya terbit secara gratis,” katanya.
Setelah masa pendampingan berakhir, pelaku usaha diharapkan telah memenuhi persyaratan legalitas yang ditetapkan untuk dapat terus menggunakan platform tersebut.
KukarGo saat ini sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Google Play Store. Ke depan, platform tersebut juga direncanakan terintegrasi dengan jaringan Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sedang dibangun Pemkab Kukar di tingkat kecamatan.
Integrasi tersebut diarahkan untuk mendekatkan layanan perizinan usaha sekaligus membuka akses pemasaran produk UMKM kepada masyarakat di tingkat kecamatan hingga desa.
Dengan skema tersebut, Pemkab Kukar berharap digitalisasi tidak hanya menjadi sarana transaksi, tetapi juga memperkuat rantai ekonomi lokal melalui keterlibatan pelaku usaha, jasa pengiriman, serta konsumen di daerah. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id











