Tak Perlu Bolak-balik Fotokopi KTP, Disdukcapil Kukar Manfaatkan Data SIAK

Pengurusan dokumen kependudukan di Kukar mulai disederhanakan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Petugas cukup menelusuri data melalui NIK sehingga sejumlah berkas fisik yang sudah tersedia dalam sistem tidak perlu lagi dilampirkan.

Gambar

Adakata.id, Tenggarong – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini tidak perlu selalu menyiapkan berkas fisik untuk mengurus dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar memanfaatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menelusuri data warga, sehingga sejumlah persyaratan yang sudah tersedia dalam sistem tidak perlu lagi diminta berulang kali.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan petugas dapat mengakses informasi kependudukan seseorang melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, data yang dibutuhkan untuk proses pelayanan dapat diverifikasi langsung melalui sistem.

“Begitu NIK diketik, data itu terbuka. Kita bisa tahu dia tinggal di mana, sudah punya akta kelahiran atau belum, sudah punya KIA atau belum,” jelas Iryanto, Rabu (4/11/2026).

Penyederhanaan persyaratan tersebut mulai diterapkan dalam kegiatan pelayanan jemput bola di Tanjung Berukang pada pekan sebelumnya. Salah satu bentuknya, masyarakat tidak lagi harus melampirkan fotokopi KTP apabila data yang diperlukan sudah dapat diakses dan diverifikasi melalui SIAK.

Menurut Iryanto, pemanfaatan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memangkas kerumitan administrasi sekaligus mempercepat proses pelayanan. Ia berharap masyarakat tidak lagi dibebani persyaratan berupa dokumen yang sebenarnya sudah tersedia dalam basis data kependudukan.

Selain menyederhanakan persyaratan, Disdukcapil Kukar juga menyediakan informasi standar pelayanan melalui situs resmi instansi. Informasi tersebut mencakup jenis layanan, jangka waktu penyelesaian, hingga biaya pengurusan yang ditetapkan sebesar Rp0 atau gratis.

Iryanto menyebut, untuk layanan tertentu, penyelesaian dokumen dapat dilakukan sekitar dua jam pada hari kerja. Dokumen yang telah selesai kemudian diserahkan kepada masyarakat, baik dalam bentuk cetakan maupun berkas PDF.

Disdukcapil juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa pelayanan tidak sesuai standar atau melewati batas waktu penyelesaian. Nomor kontak pengaduan telah disediakan agar warga dapat menyampaikan keluhan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Kalau tidak puas atau pelayanan tidak sesuai, silakan hubungi nomor pengaduan. Kerahasiaan pelapor kami jaga,” pungkasnya. (Am/Advdiskominfokukar)

Penulis: Peewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *