Ngopi Boleh, Tapi Legal! DPMPTSP Bontang Ingatkan Pedagang Kopi Pinggir Jalan Urus NIB

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyoroti menjamurnya usaha kopi pinggir jalan. Agar geliat ekonomi rakyat tak berujung pelanggaran, para pelaku usaha diimbau segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas.

DPMPTSP Bontang2568 Views

Adakata.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyoroti maraknya usaha kopi pinggir jalan yang kian menjamur di berbagai titik kota. Fenomena ini mencerminkan geliat ekonomi masyarakat yang terus tumbuh, namun sekaligus menuntut penertiban agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha mereka.

“Kami sudah meminta mereka untuk melakukan pengurusan. Kalau punya NIB, justru lebih enak bagi mereka karena usahanya punya legalitas,” katanya belum lama ini.

Sosialisasi dilakukan dengan metode jemput bola, di mana petugas turun langsung ke lapangan untuk mendatangi para penjual kopi yang beroperasi di pinggir jalan. Jika pemilik usaha tidak berada di tempat, informasi tetap disampaikan melalui pegawai atau karyawan yang menjaga lapak.

“Apalagi sekarang pengurusan NIB bisa dilakukan secara online melalui aplikasi OSS RBA, jadi seharusnya tidak ada alasan untuk tidak mengurusnya,” jelasnya.

Dalam upaya tersebut, DPMPTSP menggandeng sejumlah instansi lain, seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) serta Satpol PP, untuk memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Aspiannur, memiliki NIB bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan berbagai manfaat dari program pemerintah—mulai dari pelatihan, bantuan modal, hingga kesempatan mengikuti pameran dan promosi produk.

“Harapan kami, para pelaku usaha tidak hanya fokus berjualan, tapi juga memahami pentingnya tertib administrasi agar usahanya bisa berkembang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya. (Adv/DPMPTSP Bontang)

Penulis: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *