Adakata.id, Bontang – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah resmi berlaku sejak tahun lalu. Salah satu ketentuan penting di dalamnya mengatur adanya retribusi parkir, termasuk di fasilitas publik milik pemerintah seperti RSUD Taman Husada Bontang.
Namun, setahun berjalan, implementasi aturan tersebut belum juga terealisasi di rumah sakit pelat merah itu. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Taman Husada Bontang, Vicky Rizki Riadis, menegaskan pihaknya masih menunggu regulasi turunan sebagai dasar teknis pelaksanaan.
“Perda-nya sudah ada, tapi aturan teknisnya belum. Sedang kami kaji, jadi belum bisa langsung dilaksanakan,” ujarnya saat ditemui media ini.
Vicky menuturkan, secara fasilitas, RSUD sebenarnya sudah menyiapkan perangkat parkir berbayar. Namun, hingga kini peralatan tersebut masih sebatas digunakan untuk menunjang keamanan kendaraan pengunjung, bukan sebagai sarana penarikan retribusi.
Selain itu, RSUD Taman Husada juga berencana mengelola parkir secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Pertimbangannya, agar kualitas pelayanan dan perawatan peralatan dapat dikendalikan langsung oleh manajemen rumah sakit.
“Perawatan kelengkapan parkir itu juga memerlukan biaya,” terangnya.
Ia tidak menampik, wacana retribusi parkir di rumah sakit sering menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau pun nantinya parkir tetap gratis, kami berharap ada payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Vicky.
Ia pun menyebut RSUD Taman Husada siap berkoordinasi dengan DPRD Bontang agar implementasi perda ini dapat dibahas secara menyeluruh. “Tujuannya, supaya aturan bisa berjalan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (adv/rsudtamanhusadabontang)
Penulis: Irha
Editor: Sunniva Caia