
Adakata.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan program insentif bagi guru mengaji bersertifikasi melalui program dedikasi “Terima Kasih Guru Ngajiku”. Insentif tersebut direncanakan sebesar Rp500 ribu per bulan dan ditargetkan mulai berjalan pada 2027.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut masih dalam tahap persiapan. Pemerintah daerah saat ini menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
“Persyaratan utama penerima adalah memiliki KTP setempat dan sudah tersertifikasi. Saat ini kami masih dalam tahap penyusunan Raperbup sebagai dasar hukum program,” kata Fathul, Jumat (23/10/2026).
Untuk mempersiapkan pelaksanaan program, Pemkab Kukar menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama kabupaten/kota, AMM Yogyakarta, dan BK Paksi. Kerja sama ini diarahkan untuk menstandarkan kompetensi guru mengaji sekaligus mempersiapkan calon penerima insentif pada 2027.
Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah guru mengaji yang terdaftar di Kukar mencapai lebih dari 2.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 orang baru memperoleh sertifikasi dalam kegiatan terbaru, di luar guru mengaji yang telah tersertifikasi sebelumnya.
Data tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam pendataan dan verifikasi calon penerima insentif. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap calon memenuhi persyaratan yang nantinya ditetapkan dalam regulasi program.
Melalui program “Terima Kasih Guru Ngajiku”, Pemkab Kukar berharap dapat memberikan dukungan kepada guru mengaji yang memenuhi kriteria. Meski demikian, besaran insentif, persyaratan penerima, dan mekanisme penyalurannya masih menunggu penyelesaian regulasi daerah. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id










